LUTIM, BACAPESAN – Dua pemuda asal Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian usai terlibat kasus rudapaksa terhadap bocah berusia 11 tahun.
Kasi Humas Polres Luwu Timur (Lutim) Bripka Muh Taufik mengatakan, kedua pemuda yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial IC (20) dan IK (18).
“Unit IV PPA Sat Reskrim Polres telah melakukan Penahanan terhadap tersangka,” ujar Muh Taufik kepada fajar.co.id, Kamis (12/2/2025).
Dikatakan Muh Taufik, kedua tersangka merupakan saudara kandung. Sementara korban yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD) merupakan keponakannya.
“Pelaku adalah saudara kandung dan korban adalah keponakannya,” ungkapnya.
Muhsin Taufik mengungkapkan, kedua pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban di rumahnya.
“IK sudah tidak ingat lagi berapa kali korban digauli dan dicabuli oleh pelaku,” sebutnya.
“(Korban digauli) Oleh pelaku dua pekan lalu dilakukan pada saat menawarkan korban main handphone,” tambahnya.
Aksi pelaku dilakukan saat korban sedang asyik bermain game di handphone yang diberikannya.
Adapun pelaku berinisial IC, kata Muh Taufik, mengaku bahwa telah menggauli korban sekitar tiga pekan yang lalu di sawah yang tidak jauh dari rumahnya.
“Awalnya IC mengajak korban ke sawah mengambil rumput tidak lama kemudian korban meminjam handphone,” jelasnya.
Lagi-lagi modus yang dimainkan berupa handphone. Ketika lengah, korban diajak melakukan hubungan layaknya suami dan istri. (AR)