KPK Sita Deposito Uang 6,4 Miliar Rupiah Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT INTI

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito uang senilai Rp 6,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero. Deposito itu disita penyidik KPK saat menggeledah kantor asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung, pada Jumat (7/2).

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat 14 Februari.

Selain uang miliaran rupiah, KPK juga turut menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di kantor Jasa Raharja Putera cabang Bandung. Deposito dan dokumen itu disita diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di PT INTI

KPK memastikan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk menelusuri dan menyita aset yang diduga hasil korupsi untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

“KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan berdasarkan perhitungan sementara dugaan korupsi yang terjadi di PT INTI mencapai Rp 100 miliar.

“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar,” pungkasnya. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version