JAKARTA, BACAPESAN– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman telah menyiapkan anggaran Rp 255 miliar guna memperbaiki hunian di kawasan pesisir Indonesia lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan, pembangunan atau peningkatan kualitas rumah di Kawasan Pesisir menjadi salah satu program prioritas.
“BSPS Pesisir ini ditargetkan akan dilaksanakan di 28 Provinsi untuk 11,697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp255 miliar,” kata Fitrah Nur dalam keterangannya, Minggu 16 Februari.
Selain program BSPS di Kawasan Pesisir, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 83,59 miliar untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di enam kawasan.
Meliputi kawasan Panjunan Kota Cirebon Jawa Barat, Kepenuhan Tengah Kabupaten Rokan Hulu Riau, Jempol Kabupaten Sumbawa NTB, Wringtappareng Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Kali Code Jogjakarta, dan Cibangkong Kota Bandung Jawa Barat.
Tak hanya itu, Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran pembangunan Sanitasi sebesar Rp 30 miliar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Kawasan Cijoho Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Kawasan Awakaluku Kabupaten Wajo Sulsel, Provinsi DK Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
Sehingga jika ditotal, anggaran yang bakal disiapkan Kementerian PKP untuk memperbaiki hunian di kawasan pesisir hingga pembangunan sisanitasi mencapai Rp 368,59 miliar.
“Sedangkan sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan, Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang fokus pada Hunian Berimbang dan Dana Konversi,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pembentukan BP3 merupakan amanat UU 1/2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Fitrah memastikan badan ini akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui Lembaga khusus sebagai eksekutor teknis. Seperti mengelola sumber pendanaan selain APBN berupa dana konversi dan hunian Berimbang untuk penyediaan perumahan bagi MBR serta menyempurnakan ekosistem perumahan.
“Untuk melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR atau housing stock dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR,” tutupnya. (JP)