Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Bahas Swasembada Pangan, Parepare Jadi Tuan Rumah

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM –
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat koordinasi (rakor)
di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Selasa, 18 Februari 2025.

Rakor tersebut membahas berbagai isu dan langkah strategis
dalam rangka memperkuat ketahanan pangan di Sulsel.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsyad membuka kegiatan itu. Hadir pula, Sekretaris Daerah Kota Parepare Muh Husni Syam, Pimpinan Kanwil Bulog SulselBar, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Barru.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsyad rakor ini melibatkan wilayah zona empat. Yakni, Parepare, Barru, Sidrap, Pinrang dan Enrekang.

“Pelaksanaan rakor zona 1 hingga zona 3 telah dilaksanakan sebelumnya. Dan untuk (rakor) zona 4 ini dipusatkan di Kota Parepare,” katanya.

Dia menjelaskan dengan kehadiran instansi Dinas Ketahanan Pangan dari masing-masing wilayah telah menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam mengawal program-program strategis pemerintah pusat.

“Terima kasih atas kehadiran semua wilayah Zona 4. Kehadiran kita semua ini telah menunjukkan komitmen kuat kita, dan keseriusan kita dalam melasanakan tugas, sekaligus mengawal program strategis baik dari pusat maupun di daerah,” jelasnya.

Dia mendorong agar pemerintah daerah untuk berkomitmen mewujudkan swasembada pangan, dan kemandirian pangan.

“Kita sudah menuju kesana, tidak ada alasan. Siap tidak siap kita harus melakukan swasembada pangan. Hal ini tentunya berkonsekwensi pada lahirnya berbagai kebijakan dan regulasi yang begitu cepat dan kompleks yang harus kita sesuaikan,” ucapnya.

Sementara Sekda Kota Parepare Muhammad Husni Syam menyampaikan bahwa Parepare merupakan salah satu kota di Provinsi Sulsel yang menjadi daerah yang sering dikunjungi maupun hanya dilewati.

Dia mengungkapkan, ketersediaan pangan dapat diwujudkan melalui proses kedaulatan pangan dan keanekaragaman pangan.

“Pemenuhan kebutuhan pangan merupakan hak negara, dan bangsa secara mandiri, menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat, untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal,” ucapnya.

Dia berharap, melalui rakor ini, Pemerintah Daerah dapat melakukan berbagai upaya untuk menjaga ketahanan pangan melalui beberapa langkah strategi. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version