Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji Khusus

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan memperpanjang masa pelunasan biaya haji khusus. Tujuannya untuk memaksimalkan pengisian kuota. Sampai dengan penutupan pelunasan sebelumnya, masih tersisa kuota sebanyak 1.838 kursi.

Sebelumnya masa pelunasan biaya haji khusus dibuka sejak 24 Januari sampai dengan 7 Februari. Karena masih ada sisa kuota, Kemenag membuka kembali pelunasan haji khusus pada 17-21 Februari. Kabar pembukaan masa pelunasan biaya haji khusus tahap kedua itu, diumumkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nugraha Stiawan kemarin, Senin 17 Februari.

Dia mengatakan sampai dengan penutupan pelunasan tahap pertama, ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Khusus. Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota jemaah haji khusus 2025,” kata Nugraha. Sehingga masih terdapat sisa kuota haji khusus sebanyak 1.838 kursi.

Nugraha menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) 74/2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus 2025 pada tahap perpanjangan terdapat ketentuan pengisian sisa kuota.

Di antaranya jemaah haji khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem. “Kemudian pendamping jemaah haji khusus lanjut usia dan jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga,’’ ujarnya. (JP)

  • Bagikan