JAKARTA, BACAPESAN– Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menerima audiensi para massa aksi dari aliansi sopir ojek online (ojol), taksi online dan kurir. Pertemuan yang berlangsung di lobi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu, Yassierli menegaskan pemerintah berkomitmen memperjuangkan hak-hak sopir ojol, terutama terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Yassierli menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian mendalam, melibatkan pakar, serta berkomunikasi dengan International Labour Organization (ILO) untuk memahami bagaimana negara-negara lain menangani sopir transportasi online.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang dalam tahap finalisasi regulasi terkait pemberian THR bagi pekerja ojol.
“Dan beri kami waktu, teman-teman semua, ini kita sedang finalisasi dalam beberapa hari ini,” terangnya.
Menteri Yassierli menekankan, pemerintah mengedepankan konsep hubungan Industrial yang adil dan harmonis sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Jadi ini adalah yang kita inginkan, bagaimana momentum THR ini kita jadikan sebagai momentum untuk membangun kerja sama yang lebih baik antara pengusaha platform kemudian dengan teman-teman driver,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pengemudi ojek online mulai menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2). Mereka menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan yang mewajibkan pemilik platform membayar tunjangan hari raya (THR) ke pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir.
Terdapat 5 serikat pekerja, 3 konfederasi dan 90 komunitas ojek online turut mengikuti aksi demonstrasi. Mereka menyoroti sejumlah hal. Mulai dari pemberian THR, tarif murah dan sistem kemitraan yang dinilai merugikan sopir ojek online.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pengemudi ojol telah memenuhi unsur pekerja. Mulai dari unsur adanya pekerjaan, upah, perintah dan waktu tertentu.
“Ini, kalau di dalam Undang-Undang 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja,” ujar Lily saat aksi.
Karena telah memenuhi sejumlah unsur, sambung Lily, para driver ojol, taksi online, dan kurir telah berhak mendapatkan THR layaknya pekerja pada umumnya.
“Pekerjaan dan upah sudah meliputi bahwa kita sudah bekerja. Bahkan pak Wamen (Wakil Menteri, Ketenagakerjaan) sudah mengeluarkan statement bahwa ojol harus mendapatkan THR, baik roda dua, roda empat, maupun kurir,” tegasnya. (JP)