Komisi III DPR RI Bentuk Panja Pengawasan Barang Impor dan Narkotika

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Komisi III DPR RI secara resmi telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Barang Impor dan Narkotika. Pembentukan Panja itu
sebagai respons terhadap maraknya penyimpangan dalam aktivitas impor.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengatakan bahwa penyimpangan dalam aktivitas impor telah berdampak negatif terhadap industri dalam negeri dan penerimaan negara. Ia menyoroti adanya dua jenis importir, yakni pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Impor Umum (API-U).

“API-P seharusnya hanya digunakan untuk mengimpor bahan baku guna produksi, bukan untuk dijual bebas. Sementara itu, API-U tidak diperbolehkan mengimpor bahan jadi untuk langsung didistribusikan ke konsumen,” kata Soedeson kepada wartawan, Jumat (21/2).

Menurutnya, terdapat dua modus utama penyimpangan dalam aktivitas impor. Modus pertama, importir API-P yang justru memasukkan bahan jadi, bukan bahan baku. Modus kedua, adanya pengurangan pelaporan volume impor.

“Misalnya mereka impor 100 unit, tetapi yang dilaporkan hanya 20 unit. Hal ini berdampak buruk pada industri tekstil dalam negeri,” ujarnya.

Soedeson menegaskan, dampak dari praktik tersebut sangat luas, mulai dari persaingan usaha yang tidak sehat hingga menyebabkan kebangkrutan pelaku industri tekstil dalam negeri.

“Ini merusak industri lokal, menghambat lapangan pekerjaan, bahkan berkontribusi terhadap meningkatnya angka pengangguran,” ucap Soedeson.

Selain itu, Ketua Dewan Pembina Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) ini juga menuturkan bahwa pengurangan volume pelaporan impor juga berdampak pada penerimaan negara.

“Ketika volume impor yang sebenarnya lebih besar dari yang dilaporkan, maka pajak yang seharusnya diterima negara menjadi jauh lebih kecil. Padahal, pemerintah sedang berupaya meningkatkan rasio pajak untuk pembangunan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Soedeson meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku penyimpangan impor ini. Ia menduga, adanya keterlibatan oknum aparat terhadap barang-barang impor.

“Kami meminta kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Kami juga mensinyalir adanya keterlibatan oknum aparat, khususnya di bidang bea cukai, dalam waktu dekat Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika akan melakukan sidak mengenai dugaan kasus tersebut,” pungkasnya. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version