TAKALAR, BACAPESAN – Setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Takalar, terpidana Kades Kadatong inisial A akhirnya dieksekusi ke Lapas Takalar, Kamis (20/2/2025) pukul 15.00 Wita.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7346K/Pid.Sus/2024/MA tertanggal 15 November 2024, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takalar,12 Februari 2025.
Dalam putusan terbaru MA, inisial A dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp4,61 juta kepada korban anak berinisial N.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena sebelumnya inisial A dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Takalar melalui Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Tka pada 10 Juni 2024.
Namun, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya mengubah putusan tersebut dan menghukum inisial A.
Eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan dari terpidana. Dengan vonis ini, JPU menegaskan bahwa keadilan tetap dapat ditegakkan melalui upaya hukum yang tersedia. (Tiro)