Pria di Torut Tega Setubuhi Anak Kandung Pasca Nonton Film Porno

  • Bagikan
Pria TEP yang berhasil diamankan Resmob Polres Torut karena diduga setubuhi anak kandungnya.

TORAJA UTARA, BACAPESAN – Seorang pria parubayah berinisial TEP (44 tahun) di Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara (Torut) berhasil diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara (Torut) lantaran setubuhi anak kandungnya.

Dimana TEP berhasil diamankan di rumah tempat tinggalnya Lili’ Kira’, Balusu pada Sabtu, 22 Februari 2025 malam oleh tim Resmob Polres Torut.

Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan membenarkan adanya penangkapan tersebut dengan dugaan perbuatan menyetubuhi anak dibawah umur (12 tahun) dan merupakan anak kandung dari terduga.

Dijelaskan Ridwan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap TEP telah beberapa berulang kali menyetubuhi korban. Sejak bulan Juli tahun 2024 hingga bulan Januari 2025. Dan pengakuan pelaku TEP bahwa peristiwa tersebut berawal dari dirinya menonton film dewasa (porno) hingga muncul hawa nafsu kepada anak kandungnya sendiri.

Lebih lanjut dijelaskan Ridwan bahwa motif terduga pelaku yakni, diawali dengan menyuruh korban untuk ikut menonton film dewasa sehingga muncul hawa nafsu terhadap korban.

Ditambahkan Ridwan bahwa saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Torut sesuai dasar Laporan Polisi nomor: LP/B/55/II/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 22 Februari 2025.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.(Cherly).

  • Bagikan