PAREPARE, BACAPESAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menggelar pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (ikracht).
Pemusnahan itu berdasarkan putusan PN Nomor 221/Pid.Sus/2024/PN Pre, tanggal 4 Februari 2025.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, 16.870 butir obat, 8 botol sirup, 76 tube cream yang terdiri dari 8 jenis obat farmasi. Kepala Kejari Kota Parepare hadir memimpin pemusnahan itu.
Lalu, hadir pula, Sekretaris Daerah (Sekda) HM Husni Syam, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Andi Musyafir, serta perwakilan Dinas Kesehatan dan balai POM. di Aula Kejari, Rabu, 26 Februari 2025.
Kepala Kejari Kota Parepare, Abdillah menegaskan, barang rampasan yang dimusnahkan ini merupakan obat-obatan dari farmasi.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini, merupakan barang rampasan dari satu perkara yang disdik oleh balain POM. Jadi atas perintah Ketua Pengadilan, kita lakukan pemusnahan hari ini,” katanya.
Dia menegaskan, barang bukti rampasan yang dimusnahkan ini, berasal dari satu apotek di Kota Parepare yang tidak memiliki izin.
“Kalau melihat berkas perkara itu sudah beberapa kali diingatkan (pemilik apotek) untuk mengurus izin. Sampai penangkapan ini, izin tidak pernah diurus oleh mereka,” tegasnya.
Dia menjelaskan, obat obatan yang dimusnahkan di campur dengan air lalu diblender, kemudian di campur portex.
“Setelah kita memusnahkan obatnya, kita akan juga akan memusnahkan tempat obatnya atau kardus obat,” tegasnya.
Dia menyampaikan, pemusnahan dilakukan juga dengan adanya intruksi Jaksa Agung untuk meminalisir terjadinya penyelewengan barang rampasan yang ada di gudang barang online bukti Kejari Parepare.
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang sebelum membeli obat untuk melihat duli izin apotek. (*)