KPU Sulsel Siap Gelar PSU Pilwalkot Palopo

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Palopo menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palopo. PSU tersebut akan digelar di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkapkan oleh Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, saat ditemui di Kantor KPU Sulsel.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah kami terima dan bersifat final serta mengikat. KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama jajaran KPU Kota Palopo siap melaksanakan keputusan tersebut,” ujarnya.

Menurut Adiwijaya, keputusan MK terkait perkara Pilkada Palopo tahun 2024 didasarkan pada diskualifikasi Calon Wali Kota Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir.

MK memutuskan bahwa ijazah Paket C milik Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan kepala daerah.

Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, memutuskan bahwa KPU Kota Palopo harus segera menggelar PSU dalam waktu 90 hari.

Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir, terjadi setelah proses verifikasi yang dilakukan KPU Kota Palopo menemukan kejanggalan pada ijazah yang diajukan.

Berdasarkan hasil verifikasi, dokumen ijazah tersebut memiliki perbedaan format tulisan, kode peserta ujian yang tidak sesuai, serta nama yang tidak tercantum dalam arsip digital Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. (RM)

  • Bagikan

Exit mobile version