Dua Kali Mangkir, Jaksa Makassar Segera Eksekusi Paksa Eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan

  • Bagikan
SIDANG. Mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan dan penasihat hukum saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu.

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kejaksaan Negeri Makassar menyiapkan rencana eksekusi paksa terhadap bekas Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Eks bos perusahaan tambang nikel di Malili, Luwu Timur itu sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani vonis yang sudah berkuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan pihaknya sudah dua kali bersurat kepada terpidana untuk kooperatif menjalani vonis. Namun, hal tersebut tidak dipenuhi.

“Pihak terpidana dua kali tidak bisa hadir dengan alasan sedang menjalani pengobatan,” ujar Andi Alamsyah, Kamis (27/2/2025).

Dia mengatakan, atas mangkirnya terpidana, tim jaksa Kejari Makassar tengah menyiapkan upaya hukum sesuai prosedur aturan yang berlaku.

“Kami menyiapkan upaya penjemputan kepada terpidana tersebut,” tegas Alamsyah.

Helmut dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Selain itu, terpidana juga dibebankan untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh hakim Mahkamah Agung yang menerima kasasi dari tim jaksa Kejari Makassar. Sebelumnya, pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, Helmut divonis bebas.

Helmut dijerat kasus pidana tambang mineral dan batubara berkaitan dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

Namun hakim yang menyidangkan perkara itu menyatakan Helmut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga dibebaskan dari dakwaan jaksa,” ujar Eddy, ketua majelis hakim di PN Makassar.

Hakim memutuskan perkara itu dengan keputusan onslag, artinya ada perbuatan tapi tidak dinilai sebagai tindak pidana.

Helmut sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) disebut sengaja memberi laporan dengan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM di Kabupaten Luwu Timur. PT CLM diduga kelebihan produksi yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 159 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atas putusan bebas tersebut, jaksa Kejari Makassar langsung melayangkan kasasi. Hasilnya hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi itu sekaligus membatalkan putusan bebas dari hakim PN Makassar.

Andi Alamsyah mengatakan, pihaknya saat ini mengupayakan agar putusan kasasi dari Mahkamah Agung segera ditindaklanjuti.

“Adapun mengenai hal-hal lain menyangkut beberapa permintaan terpidana akan kami kaji dari sisi aturan. Yang jelas kami pastikan dulu putusan kasasi segera dilaksanakan,” ujar Alamsyah. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version