BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Klaim Rp108 Miliar Selama Tahun 2024

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Palopo.

PALOPO, BACAPESAN – Sepanjang tahun 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo mencatat terdapat 7.778 kasus terklaim dengan jumlah nilai pemberian manfaat mencapai Rp108 miliar.

Jenis pengajuan klaim berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, mengatakan, pengajuan klaim mayoritas adalah program JHT. Banyaknya klaim JHT salah satunya dikarenakan akses proses klaim JHT yang sangat mudah dilakukan peserta tanpa harus datang ke kantor. Yaitu melalui klaim online Aplikasi JMO Mobile atau link website: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

‘’BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo telah melakukan penyelesaian pembayaran terhadap 7.778 kasus dengan rincian, untuk JHT 5.178 kasus dengan nominal pembayaran manfaat sebesar Rp93.114.328.100, JKM 390 kasus dengan nominal manfaat Rp10.321.000.000, JP 1.878 kasus dengan nominal manfaat Rp1.865.036.160, dan JKK 320 kasus dengan nominal manfaat Rp2.947.117.360, dan terakhir JKP 12 kasus dengan nominal manfaat Rp14.455.430.

Sehingga total nominal manfaat yang telah diberikan sebesar Rp108.261.937.050,” jelas Haryanjas Pasang Kamase.

Haryanjas Pasang Kamase berharap, manfaat yang telah diberikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo pada tahun 2024, dapat meringankan beban pekerja dan keluarganya yang telah mengalami risiko kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, kecelakaan kerja, dan memasuki usia sudah tidak produktif lagi. (KM)

  • Bagikan

Exit mobile version