Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Perlindungan bagi Pekerja yang Terkena PHK

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kehilangan pekerjaan menjadi tantangan berat bagi pekerja dan keluarganya, terutama karena hilangnya sumber penghasilan dan ketidakpastian dalam mendapatkan pekerjaan baru. Untuk membantu mengatasi situasi ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Program ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini memastikan pekerja yang terdampak PHK memperoleh bantuan keuangan sementara, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja guna mempercepat kembalinya mereka ke dunia kerja.

Manfaat Program JKP

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, menegaskan bahwa program ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja.

“JKP bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga membantu pekerja meningkatkan keterampilan dan mendapatkan akses informasi pekerjaan. Harapannya, mereka bisa segera mendapatkan pekerjaan baru dan menghindari kesulitan ekonomi berkepanjangan,” ujar Mintje Wattu.

Berikut adalah tiga manfaat utama yang ditawarkan oleh program JKP:

1. Bantuan Uang Tunai

  • Peserta akan mendapatkan 45% dari upah terakhir selama tiga bulan pertama, kemudian 25% untuk tiga bulan berikutnya.
  • Bantuan diberikan maksimal enam bulan untuk membantu pekerja mencari pekerjaan baru.
  • Besaran manfaat dihitung berdasarkan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan batas maksimum yang ditetapkan dalam regulasi.

2. Pelatihan Kerja

  • Peserta JKP berhak mengikuti pelatihan kerja gratis melalui Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun swasta yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan sesuai kebutuhan industri agar peluang mendapatkan pekerjaan baru lebih besar.
  • Bidang pelatihan mencakup teknologi informasi, manufaktur, jasa, hingga kewirausahaan bagi yang ingin memulai usaha sendiri.

3. Akses Informasi Pasar Kerja

  • Peserta bisa mengakses sistem informasi ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai lowongan kerja sesuai keterampilan dan pengalaman mereka.
  • BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta berbagai platform rekrutmen untuk mempermudah peserta mendapatkan pekerjaan baru.
  • Selain itu, tersedia layanan konsultasi karier untuk membantu penyusunan CV, persiapan wawancara kerja, dan pemahaman tren ketenagakerjaan terkini.

Persyaratan untuk Mendapatkan JKP

Agar bisa menerima manfaat JKP, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, antara lain:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dengan sekurang-kurangnya 6 bulan dibayarkan berturut-turut sebelum PHK.
  • PHK tidak boleh terjadi karena kesalahan pekerja, seperti pelanggaran disiplin berat, dan bukan akibat pengunduran diri, pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.
  • Peserta harus aktif mencari pekerjaan dan terdaftar dalam sistem informasi ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Tidak sedang menerima manfaat pensiun atau jaminan kecelakaan kerja akibat cacat total tetap.

Program JKP menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja, baik saat mereka bekerja maupun ketika menghadapi PHK. Dengan bantuan finansial, pelatihan, dan akses informasi kerja, diharapkan peserta bisa segera mendapatkan pekerjaan baru dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Kami mengimbau pekerja untuk memastikan kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dalam situasi seperti ini. Jangan sampai kehilangan pekerjaan tanpa jaminan yang memadai. Dengan JKP, pekerja memiliki harapan untuk bangkit dan melanjutkan karier mereka,” tutup Mintje Wattu.

Dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja yang mengalami PHK kini memiliki solusi nyata agar bisa kembali bekerja lebih cepat dan lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja.

  • Bagikan