JAKARTA, BACAPESAN– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan seluruh karyawan Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima seluruh hak-hak pekerja. Diantarnya seperti gaji dan pesangon.
“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya, Jumat (28/2).
Yassierli menyebut, hak tersebut memang harus dipenuhi. Apalagi pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir karyawan.
Bahkan, kata Yassierli, sebesar 60 persen itu akan diterima karyawan yang terkena PHK selama 6 bulan hingga orang tersebut telah kembali mendapatkan pekerjaan.
“Salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan,” tutup Yassierli.
Sebelumnya, Sritex Group resmi tutup total mulai 1 Maret 2025. Imbasnya Sritex Group melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sebanyak 10.965 karyawan pada hari ini, Jumat 28 Februari.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diambil dari Disnakertrans Jawa Tengah. Ribuan karyawan yang di PHK terdiri atas empat perusahaan tekstil milik Sritex.
Rinciannya, pada Januari 2025 Sritex telah melakukan PHK terhadap 1.065 orang karyawan pada PT Bitratex Semarang. Kemudian per Februari 2025, tercatat sebanyak 8.504 orang karyawan PT Sritex Sukoharjo terkena PHK.
Lalu, sebanyak 956 karyawan dari PT Primayuda Boyolali, 40 orang karyawan dari PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan 104 orang karyawan dari PT Bitratex Semarang. “Jumlah total PHK 10.965 orang,” bunyi keterangan Kemnaker yang dikutip dari JawaPos.com, Jumat (28/2).
Tak hanya itu PHK juga dilakukan sejak Agustus 2024 di PT Sinar Panja Jaya. Bahkan, PHK di salah satu anak usaha itu dilakukan sebelum Sritex Group dinyatakan pailit. Namun, Kemnaker mengklaim hak daripada sebanyak 300 orang karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang masih belum ditunaikan hingga saat ini.
“PHK Sinar Panja Jaya Agustus 2024 (sebelum pailit) haknya pekerja/pesangon belum diberikan sebanyak 300 orang,” terang informasi tersebut. (JP)