Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tiket Pesawat 14 Persen dari 24 Maret Hingga 7 April

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Pemerintah secara resmi menetapkan diskon tarif pesawat saat mudik lebaran sebesar 13 persen hingga 14 persen. Diskon ini diberikan untuk keberangkatan pada 24 Maret hingga 7 April 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan diskon ini diberikan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar bisa membantu masyarakat melakukan mobilitas untuk kembali pulang kampung bertemu sanak saudara.

“Kami sudah mengeluarkan PMK Nomor 18/2025 PMK tersebut mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi yang akan dilakukan untuk penerbangan domestik,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bandara Soetta, dikutip Minggu 2 Maret.

Menkeu menyebut, dalam PMK tersebut disebutkan bahwa diskon tiket pesawat saat lebaran berlaku untuk pembelian dimulai sejak kemarin, Sabtu (1/3) sampai dengan 7 April 2025.

Khususnya untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.

“Artinya, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya sehingga hanya membayar pajaknya sebesar 5 persen. Artinya yang 6 persen ditanggung pemerintah,” tutup Menkeu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membocorkan bakal ada diskon tiket pesawat lebih dari 10 persen pada momen Idulfitri.

Airlangga menyebut, kepastian soal besaran diskon yang akan diberikan bakal diumumkan langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Tiket pesawat juga pun akan mendapatkan diskon lebih dari 10 persen. Plus minusnya 2-3 persen. Nunggu pengumuman resmi,” kata Airlangga dalam sambutannya di acara Peluncuran Friday Mubarak di Hypermart Puri Indah, Jakarta Barat, Senin 3 Maret. (JP)

  • Bagikan