Kemenaker Pastikan THR untuk Ojol dalam Bentuk Uang Tunai

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) masih dalam proses finalisasi. Dalam aturan itu, nantinya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta bahwa THR Ojol dapat diberikan dalam bentuk uang tunai.

“Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3).

Meski begitu, Yassierli masih belum mau menyebutkan formula dan besaran THR ojol yang akan diberikan. Namun, ia menyebut persoalan formula THR itulah yang kini masih menjadi bahasan.

Utamanya membahas soal jenis angkutan, layanan, dan jam kerja yang akan menjadi pertimbangan perusahaan dalam memberikan THR kepada ojol.

“Itu yang sebagai bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi, mencari formula yang kemudian bisa meng-cover kompleksitas dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya. Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula,” jelas Yassierli.

Lebih lanjut, Yassierli mengaku optimistis bahwa SE THR ojol yang merupakan inisiatif baru bakal terbit tidak lama lagi. Dengan pembahasan yang final diharapkan isinya dapak menjadi berarti bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam perumusannya.

Terlebih, kata Yassierli, dalam penyusunannya SE THR ojol dilakukan dengan cara musyawarah antara tiga pihak. Mulai dari pemerintah, perusahaan selaku aplikator dan juga pengemudi ojek onlinenya.

“Kita ingin memastikan sebelum nanti kita umumkan, kita berharap tidak lama lagi. Itu adalah hasil dari sebuah musyawarah, dari suatu proses musyawarah, dari kita hadir dengan pengusaha atau aplikatornya dan juga dengan pengemudi online-nya. Ini yang kita harapkan. Saya optimis, tidak lama lagi itu kita akan selesai,” jelasnya. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version