Mayoritas CJH Lolos Tes Kesehatan

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Pemerintah kembali menerapkan aturan wajib periksa kesehatan bagi calon jamaah haji (CJH) sebelum melunasi biaya haji. Hasilnya hampir seluruh CJH dinyatakan memenuhi kriteria istitaah kesehatan, sehingga siap diterbangkan ke Saudi awal Mei mendatang.

Perkembangan persiapan pemberangkatan haji itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta kemarin (4/3). Di antara yang disinggung Nasaruddin adalah jumlah CJH yang sudah melunasi biaya haji. Termasuk CJH yang dinyatakan memenuhi syarat istitaah kesehatan.

Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengatakan, sampai 3 Maret tercatat ada 165.613 CJH (82,37 persen) CJH sudah melakukan pemeriksaan kesehatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 157.796 orang CJH dinyatakan memenuhi syarat istitaah kesehatan. Kemudian ada 673 orang tidak memenuhi syarat. Serta ada 5.287 orang CJH masih proses penilaian oleh tim kesehatan.

dinyatakan memenuhi syarat istitaah kesehatan. Kemudian ada 673 orang tidak memenuhi syarat. Serta ada 5.287 orang CJH masih proses penilaian oleh tim kesehatan.

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin kembali menyinggung soal penetapan biaya haji 2025. “Kesepakatan BPIH antara Kemenag dan DPR di 6 Januari 2025 disepakati BPIH sebesar Rp 89,4 jutaan per jamaah,” katanya. BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah riil cost atau biaya total berhaji.

Sementara itu, Kemenag dan DPR menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji yang ditanggung CJH sebesar Rp 55,4 jutaan per orang. “Kalau kita lihat dikurangi setoran awal, jamaah membayar pelunasan sekitar Rp 28 jutaan per orang,” katanya.

Nasaruddin mengungkapkan per 3 Maret, jumlah CJH reguler yang sudah melunasi Bipih ada 132.119 (64,89 persen). Sementara sisanya masih ada 71.201 (35,02 persen) CJH belum melunasi Bipih. “Sejumlah daerah yang mungkin akan ada masalah (tingkat pelunasan Bipih). Kita tindak lanjuti untuk cari jalan keluar,” jelas Nasaruddin.

Kemenag terus optimistis serapan pengisian kuota haji reguler bisa maksimal seperti kuota haji khusus. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version