KPU Umumkan Syarat Pendaftaran Paslon Pengganti Trisal Tahir untuk PSU Pilkada Palopo

  • Bagikan

PALOPO, BACAPESAN.COM – KPU bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Karena itu, KPU Palopo menghimbau partai pengusung untuk melengkapi sejumlah persyaratan.

Terkhusus pengganti Trisal Tahir yang sebelumnya didiskualifikasi, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (KPU) .

Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, mengatakan calon yang mendaftar harus membawa beberapa syarat.

“Ada dua syarat yang harus dibawa untuk mendaftar ke KPU, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon,” kata Ahmad Adiwijaya saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Minggu, 9 Maret 2025.

Syarat pencalonan meliputi rekomendasi dari partai pengusung atau persetujuan partai politik, serta kesepakatan partai politik tingkat Kota Palopo.

Sementara itu, untuk syarat calon, Adiwijaya mengungkapkan bahwa Akhmad Syarifuddin tidak perlu membawa syarat calon.

“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi, yang akan diperiksa berkas atau syarat calonnya hanya pengganti Trisal Tahir,” jelasnya.

Artinya, penelitian administrasi tidak lagi dilakukan untuk Akhmad Syarifuddin.

Adiwijaya juga menegaskan bahwa pasangan calon yang mendaftar nantinya harus didampingi oleh pimpinan partai politik. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version