Kemenkomdigi Bersama Polri Perkuat Sinergi dalam Berantas Fake BTS dan Judol

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perkuat sinergi dalam penindakan jaringan fake BTS dan judi online yang meresahkan masyarakat. Langkah ini sekaligus sebagai pengintensifan upaya pemberantasan kejahatan digital.

Keduanya pun sama-sama berkomitmen untuk menggelar operasi penindakan bersama terhadap pelaku kejahatan digital.

Adapun fake BTS, yang kerap disalahgunakan untuk aksi penipuan dan penyebaran informasi ilegal, serta judi online menjadi fokus utama dalam kerja sama ini.

“Keamanan ruang digital adalah prioritas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan siber yang mengancam ketertiban publik. Kolaborasi erat antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya,” kata Meutya dalam keterangannya, Senin (10/3).

Sementara itu, Listyo Sigit mengungkapkan bahwa kerja sama ini akan diperkuat dengan peningkatan kapasitas personel dan pemanfaatan teknologi canggih. Alhasil tindakan hukum terhadap pelanggar bisa dilakukan dengan cepat dan efektif.

“Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan keamanan digital secara sistematis dan berkelanjutan. Dengan aksi nyata ini, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dalam beraktivitas di dunia digital,” ungkap Listyo Sigit.

Sebagai informasi, kasus Fake BTS berawal saat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait banyaknya SMS penipuan yang dikirim oleh operator seluler tak resmi.

Saat pelaku menggunakan perangkat fake BTS, maka pelaku bisa memancarkan sinyal yang seolah-olah BTS operator resmi. Oleh karenanya, pelaku bisa mengirim SMS secara massal ke ponsel sekitarnya tanpa terdeteksi sistem operator.

Alhasil, SMS penipuan langsung menjangkau ponsel-ponsel masyarakat. Modusnya, mereka menawarkan hadiah palsu dan meminta data pribadi. Hal ini dilakukan tanpa jaringan resmi sehingga sulit dilacak pihak operator.

Berdasarkan hasil investigasi awal, Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) menemukan indikasi kuat terkait adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di sejumlah lokasi. Sinyal yang dipancar perangkat fake BTS tersebut terdeteksi beroperasi dengan frekuensi milik salah satu operator, tetapi tak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.

Saat ini, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku. (JP)

  • Bagikan