TAKALAR, BACAPESAN – Aliansi Masyarakat Takalar Pencari Keadilan (AMTPK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait puluhan proyek irigasi P3A-TGAI di Kabupaten Takalar. Program aspirasi senilai Rp12,4 miliar, dengan anggaran Rp200 juta per paket, bersumber dari APBN 2024.
Koordinator AMTPK, Takhifal Mursalin, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan seorang anggota DPRD Sulawesi Selatan yang diduga berperan sebagai konsolidator proyek ke Kejaksaan Negeri Takalar. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak ada kesan impunitas bagi pejabat.
“Kami ingin yang bersangkutan segera diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Takalar atas dugaan korupsi dalam proyek irigasi ini,” ujar Takhifal.
AMTPK mengklaim memiliki bukti dari hasil tinjauan lapangan serta pengakuan kelompok P3A-TGAI yang dimintai sejumlah uang setoran.
“Kami mengantongi dokumen pendapat hukum, dokumentasi proyek yang tidak sesuai spesifikasi, daftar kelompok fiktif, serta pengakuan kelompok tani yang mengaku menyetor uang kepada pihak tertentu,” tambahnya.
Ia menyoroti bahwa program nasional ini seharusnya membantu petani meningkatkan produktivitas, namun banyak proyek irigasi yang tidak bermanfaat karena tidak memiliki pintu air.
“Jika sejak awal proyek sudah dikorupsi melalui setoran komitmen fee dan hasil pekerjaan tidak sesuai RAB, maka ini menunjukkan ada niat jahat (mens rea) sejak perencanaan,” tegasnya.
Takhifal juga mendesak aparat hukum bertindak tegas, mengingat praktik korupsi di Takalar sudah meresahkan masyarakat dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Kami percaya Kejaksaan Negeri Takalar dapat membongkar kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Provinsi,” pungkasnya.