WAJO, BACAPESAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo menetapkan besaran Zakat Fitrah, Fidyah, Kafarat dan Infaq Rumah Tangga Tahun 2025.
Penetapan tersebut berdasarkan keputusan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo, Kementerian Agama, Kesra, Kepala Bulog, MUI, NU dan pihak lainnya pada 24 Februari 2025 lalu. Ketua Baznas Wajo, Mansur mengatakan besaran zakat fitrah dibagi menjadi dua.
“Bagi masyarakat yang makanan pokoknya beras kategori kepala, zakat fitrahnya sebesar Rp40 ribu atau 3,5 liter/2,5 kg. Kemudian, untuk kategori beras biasa senilai Rp35 ribu atau 3,5 liter/2,5 kg,” katanya, Senin (10/3). Untuk zakat fidyah, kata Mansur ditetapkan sebesar Rp40 ribu per hari/jiwa.
“Fidyah ini dibayarkan oleh orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa secara terus-menerus, seperti orang lanjut usia atau sedang sakit,” katanya.Selain itu, Kafarat juga ditetapkan Baznas Wajo sebesar Rp40 ribu per hari/jiwa.
“Kafarat sebagai denda atau tebusan yang wajib dibayar bagi muslim yang menjalankan ibadah puasa ramadan namun sengaja merusak puasanya dengan melakukan persetubuhan atau jima,” paparnya.
“Adapula infak rumah tangga yang ditetapkan besarannya, Rp25 ribu per kepala keluarga,” tambahnya.
Ia menjelaskan Baznas Kabupaten Wajo juga menyediakan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di tingkat desa/kelurahan.
“Ada UPZ di setiap desa dan kelurahan yang diketuai oleh imam. Sehingga masyarakat bisa menyalurkan zakatnya langsung ke tiap-tiap sekretariat,” jelasnya.
“Kami juga menerima pembayaran zakat di kantor Baznas, jam operasional mulai pukul 08.00 sampai 18.00 Wita,” tambah Mansur.
Untuk penyaluran, Masur melanjutkan akan didistribusikan langsung oleh desa dan kelurahan kepada warga kurang mampu atau yang berhak menerima zakat.
“Zakat akan diberikan kepada orang yang berhak menerima (Mustahik) berdasarkan syariat Islam atau delapan Asnaf di wilayah masing-masing, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, budak, orang yang berhutang untuk jalan Allah dan musafir,” tandasnya.