Kementerian Keuangan Siapkan Anggaran Rp 12,4 Triliun untuk THR Pensiunan

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan sebesar Rp 12,4 triliun pada tahun 2025.

Dalam keterangan resminya, Kemenkeu menyebutkan bahwa anggaran THR Pensiunan dan penerima pensiun itu berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

“Pada BA-BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Maret.

Pihaknya pun memastikan bahwa dana THR yang akan dicairkan mulai Senin (17/3) secara umum telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Utamanya, kata Deni, berasal dari anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), BA BUN, serta Transfer ke Daerah (TKD). Dia pun membeberkan bahwa kebutuhan anggaran THR mencapai Rp 17,7 triliun untuk PNS Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

“Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN Daerah adalah sekitar Rp 19,3 triliun. Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp 16,5 triliun,” jelas Deni.

“Dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan bahwa pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

“Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN,” tutupnya. (JP)

  • Bagikan