Nahlah Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Angkat Rekonstruksi Metodologi Ekonomi Islam

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN – Nahlah resmi menyandang gelar doktor di Program Studi Dirasah Islamiyah, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Ia berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar pada Rabu, 12 Maret 2025. Sidang dipimpin oleh Wakil Direktur Pascasarjana UIN Alauddin, Prof. Hasyim Hadade MA.

Dalam disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Metodologi Ekonomi Islam dalam Perspektif Diskursus Kontemporer”, Nahlah menawarkan pemikiran baru soal pendekatan metodologi dalam ekonomi Islam.

Penelitian ini merespons tantangan kontemporer terkait definisi, metodologi, hingga rekonstruksi ilmu ekonomi Islam.

“Ekonomi Islam tidak bisa hanya dipahami dari kacamata ilmu sosial Barat. Ada kerangka berpikir yang khas, berbasis nilai wahyu dan etika Islam,” ujar Nahlah dalam sidang terbuka tersebut.

Ia merumuskan tiga pokok persoalan dalam penelitiannya, yakni bagaimana perkembangan diskursus ekonomi Islam kontemporer, bagaimana diskursus metodologinya, serta bagaimana melakukan rekonstruksi metodologi dalam perspektif kekinian.

Riset ini bersifat kualitatif dengan pendekatan multidisiplin, mencakup ekonomi Islam, filsafat, teologi, dan sejarah. Data utamanya bersumber dari Al-Qur’an, hadis, serta literatur para pemikir ekonomi Islam kontemporer. Analisis data menggunakan metode tematik kolaboratif berbasis paradigma Qur’ani.

Dalam kajiannya, Nahlah menyimpulkan adanya tiga mazhab utama dalam ekonomi Islam kontemporer, yaitu mazhab Baqir as-Sadr (iqtishaduna), mainstream, dan kritis-alternatif. Ia menekankan, perkembangan ekonomi Islam sangat dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat Islami dan metodologi yang digunakan.

“Ekonomi Islam sulit diterima sebagai ilmu sosial jika tetap memaksakan pendekatan rasionalisme-empirisme Barat,” katanya.

Nahlah menawarkan redefinisi ekonomi Islam sebagai studi tentang pengabdian manusia kepada Tuhan melalui aktivitas ekonomi berbasis prinsip Islam, dengan menekankan keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial.

Adapun redefinisi metodologi ekonomi Islam yang ia ajukan adalah kerangka kerja riset yang bersumber dari falsafah Islam. Kerangka itu mengintegrasikan aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi untuk memahami, menjelaskan, menerapkan, dan mengevaluasi prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Rekonstruksi metodologi yang ia tawarkan disebut fiqh ekonomi. Ia menggabungkan pendekatan ushul fiqh dan islamisasi ekonomi, agar saling melengkapi dalam membangun teori ekonomi Islam yang utuh.

Penelitian Nahlah dinilai memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan ekonomi Islam di dunia akademis, sekaligus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, ulama, dan ekonom Islam dalam merumuskan kebijakan perekonomian.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan ilmu ekonomi Islam dari ekonomi konvensional. “Islamisasi ekonomi hanyalah satu bagian dari metodologi, bukan keseluruhan konsep,” ujarnya.

Nahlah merekomendasikan perlunya integrasi nilai Islam, iman, dan ihsan dalam praktik ekonomi, serta mendorong penelitian kolaboratif antara pakar syariah dan ekonom untuk merespons tantangan umat Islam saat ini.

Ia berharap, rekonstruksi metodologi yang ditawarkannya dapat melahirkan agen-agen ekonomi yang berlandaskan nilai ilahiah. “Pada akhirnya, semua bermuara pada kesadaran untuk kembali kepada Allah,” katanya.

  • Bagikan