Akan Dipekerjakan Lagi, Kemnaker Data Ulang Korban PHK PT Sritex

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendata ulang korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pendataan itu untuk dipekerjakan lagi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pendataan itu berkaitan dengan rencana untuk mempekerjakan kembali eks karyawan Sritek yang terkena PHK.

Proses itu dilakukan bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto guna mengawal komitmen kurator untuk mempekerjakan kembali para mantan pekerja/buruh Sritex ini. Termasuk dengan serikat pekerja dan serikat buruh terkait.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja ini, dalam rangka rencana penempatan kembali para pekerja,” tuturnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa 11 Maret.

Menurut dia, upaya mempekerjakan kembali ini ditempuh dengan cara menyewakan aset-aset yang dimiliki Sritex. Dia meyakini, sejumlah alat masih bisa dimanfaatkan. Sehingga, dapat disewakan pada investor baru. Dengan begitu, puluhan ribu pekerja/buruh Sritex dalam kembali dipekerjakan. “Tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana dari kurator untuk melaksanakannya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar ITB ini pun menyampaikan update data terbaru mengenai jumlah pekerja/buruh Sritex Group yang ter-PHK sejak tahun lalu. Dari laporan yang diterima olehnya, proses PHK ini sudah dimulai pada Agustus 2024, tercatat anak usaha Sritex, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, Jawa Tengah telah melakukan PHK terhadap 340 pekerjanya sebelum dinyatakan pailit.

Badai PHK berlanjut, pada Januari 2025, kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries. Khusus Bitratex, Yassierli mengungkapkan, bahwa para pekerja yang meminta untuk dikenakan PHK lantaran pekerja membutuhkan kepastian.

Pada 26 Februari 2025, tim kurator kembali melakukan PHK massal terhadap pekerja Sritex dan tiga anak usahanya. Detailnya, pekerja PT Sritex sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja 40 orang, dan PT Bitratex Industries 104 orang. Total, sebanyak 9.604 pekerja di-PHK pada saat itu.

Dengan demikian, sejak Agustus 2024 hingga 26 Februari 2025, sudah 11.025 orang pekerja/ buruh Sritex group yang ter-PHK. Yang mana, sebagian besar dari mereka kini tengah menunggu hak-haknya dicairkan. Baik itu pesangon, tunjangan hari raya (THR), penyaluran jaminan hari tua (JHT), hingga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Diakui Menaker, terkait dengan pesangon uang penghargaan masa kerja memang masih belum. Rencananya, uang penggantian hak dan THR akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel. Ia berharap, pembayaran pesangon masa kerja hingga THR ini dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.

Proses Pencairan Hak Eks Karyawan Sritex Group Masih Berlangsung Pada kesempatan yang sama, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, proses pencairan hak untuk eks pegawai Sritex Group masih terus berlangsung. Setelah didata, tercatat manfaat yang akan dicairkan untuk para mantan pekerja Sritex ini mencapai Rp 154,6 miliar.

“Per 10 Maret 2025, angka yang sudah dibayarkan secara total adalah Rp 90,83 miliar atau 58,7 persen sudah terealisasi,” jelasnya. Adapun total klaim tersebut berasal dari JHT kepada 10.824 pekerja dengan total mencapai Rp 143,2 miliar, serta JKP bagi 7.922 pekerja dengan total Rp 11,34 miliar.

Anggoro menargetkan proses pembayaran rampung dalam seminggu ke depan. dengan didahului perampuangan seluruh proses administrasi. “Kita targetkan tanggal 14 Maret semua proses dokumen selesai. Tanggal 18 semua pembayaran JHT selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa para mantan pekerja/buruh Sritex ini masih akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan hingga enam bulan ke depan terhitung sejak Maret 2025. Dia menjelaskan, berdasarkan data cut off BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, terdapat 10.425 mantan pekerja Sritex Group yang mendapatkan manfaat JKN, beserta 11.006 anggota keluarga.

Nantinya, para pekerja yang terdampak PHK diminta melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Pekerja wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu JKN, serta melampirkan surat keterangan belum bekerja.

Setelah pelaporan awal dilakukan, peserta wajib melakukan pelaporan setiap bulan selama enam bulan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif. Dengan demikian pekerja yang terdampak PHK tetap
mendapatkan layanan kesehatan. “Hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran,” pungkasnya. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version