JAKARTA, BACAPESAN– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti keberadaan financial influencer. Sejalan dengan tren media sosial sebagai sumber informasi di kalangan generasi muda.
”Jangkauan finfluencer dan hubungan parasosial yang tercipta antara finfluencer dengan pengikutnya dapat memberikan dampak yang positif dalam aktivitas edukasi keuangan. Finfluencer memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Meski demikian, terdapat potensi risiko. Tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan. Beberapa kasus juga ditemukan bahwa mereka melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin.
OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer di media sosial. Sehingga mengedepankan pelindungan konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lain. Mengingat, besarnya pengaruh yang dimiliki influencer di media sosial terhadap keputusan finansial public.
”Tentunya tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat,” ujar Friderica Widyasari Dewi, perempuan yang akrab disapa Kiki itu.
Menurut dia, ketentuan tersebut dibuat lantaran maraknya influencer berbicara soal keuangan tanpa memiliki latar belakang yang mumpuni. Nantinya, aturan akan mencakup seluruh jenis produk keuangan. Juga mempertimbangkan beberapa ketentuan, salah satunya kewajiban sertifikasi bagi finfluencer. Aturan ini ditargetkan rampung pada paruh kedua 2025.
Dari aduan yang diterima OJK, finfluencer biasanya mengatasnamakan independen. Kemudian mengulas berbagai produk keuangan dan merekomendasikannya. Yang sebenarnya mereka dibayar perusahaan finansial di belakangnya.
“Saat ini kita sedang menggodok (aturan) itu. Hopefully, semester II tahun ini akan keluar,” tandas Kiki. (JP)