PT CPL Buang Limbah Berbau, Warga Lapor ke DPRD Kabupaten Pinrang 

  • Bagikan

PINRANG, BACAPESAN.COM   –    Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait adanya aduan dari warga Suppa mengenai dugaan limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. Cendana Putera Lestari (CPL) yang berlokasi di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Pada tanggal 6 Maret lalu, Komisi III DPRD Pinrang telah melakukan RDP dengan agenda yang sama namun karena tidak ada perwakilan dari PT. CPL yang datang sehingga RDP tersebut ditunda dan dijadwal ulang.

Pada hari itu, Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang bersama Ketua Komisi I DPRD Pinrang dan didampingi Dinas Lingkungan Hidup (Perkim LH) dan dari lurah setempat meninjau langsung ke lokasi yang dimaksud.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, SE didampingi Sekretaris Komisi III, Hj. Rusnah, SE dan dihadiri beberapa Anggota Komisi III lainnya yakni; Mansur, SE, Drs. H. Muh. Amir, H. Abdul Halim, Edy dan Ilham, hadir pula, Ketua Komisi IV DPRD Pinrang, A. Riksan, Anggota Komisi IV, M.Faisal, dan Anggota Komisi I, Haeruddin Bakri, SH. Turut hadir, Kadis DPM PTSP, A. Mirani, Plt. Kadis Perkim LH, Syamsulmarlin, SS.,M.Si bersama Pengawas LH, Laode Karman, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pinrang, beberapa perwakilan dari PT. CPL dan Jasmir, LSM ITCW.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, berdasarkan aduan warga dan hasil kunjungan langsung ke lokasi, memang ada indikasi pencemaran limbah industri yang perlu segera dibenahi oleh PT. CPL.

“Selain itu, sambung Supardi, sesuai pantauan kami di lapangan, kondisi para pekerja juga perlu dibenahi segera khususnya masalah K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja),” ujarnya.

Para pekerja disana juga harus dilengkapi dengan BPJS ketenagakerjaan. Hal-hal itulah yang perlu diperhatikan oleh PT. CPL supaya antara perusahaan dan karyawan ada ‘simbiosis mutualisme’. Perusahaan untung dan karyawan tidak buntung”, ungkap legislator Partai Gerindra tersebut.

Kadis Perizinan (DPM-PTSP) Pinrang, Andi Mirani mengatakan PT. CPL adalah perusahaan yang legal. Perusahaan yang sehat dari sisi perizinan. Mereka memiliki semua bukti-bukti identitas perizinan, mulai izin usaha, PBG, untuk lingkungan pun mereka juga sudah ada. Namun memang, perlu tetap dilakukan pengawasan oleh pihak-pihak terkait termasuk aspek lingkungan ataupun aspek ketenagakerjaannya, termasuk identitas perusahaan.

Sementara itu, menurut Laode Karman, Pengawas LH, Dinas Perkim LH Pinrang telah melakukan beberapa pemeriksaan, verifikasi terhadap aduan tersebut dan didapati indikasi adanya pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. CPL.

Oleh karena itu, Dinas Perkim LH Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 660/112/SA.PP/PERKIM LH/III/2025 Tanggal 10 Maret 2025, Tentang Sanksi Adminstratif Paksaan Pemerintah Kepada Penanggungjawab Usaha Dan/Atau Kegiatan Industri Rak Telur PT. Cendana Putera Lestari.(Fathur)

  • Bagikan

Exit mobile version