Menhut: Presiden Ajak Masyarakat Kelola Hutan Secara Langsung

  • Bagikan

BOGOR, BACAPESAN– Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan yang tegas terkait pengelolaan hutan. Yaitu melibatkan masyarakat sekitar hutan, dalam mengelola hutan. Tidak seperti dahulu, masyarakat yang kerap diusir ketika masuk wilayah hutan.

Instruksi Presiden Prabowo itu disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat bertemu dengan sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Bogor pada Minggu (16/3). Raja mengajak petani hutan untuk mengelola sekaligus menjaga hutan.

”Kita hari ini dapat bertemu dengan 6 petani hutan terdiri atas 3 jenis partisipasi masyarakat, tadi perhutanan sosial kemudian ada dari Hutan Desa dan HKM, Konservasi, dan ada RHL,” ujar Menhut Raja Antoni, usai pertemuan di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Di satu area TNGHS tersebut terdapat 3 skema pengelolaan perhutanan sosial dan Kemitraan Konservasi. Yakni hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan hutan kemitraan konservasi. Kemenhut mengakomodir masyarakat di berbagai peruntukan kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial ini.

Raja menyebut kebijakan 3 skema dalam satu area TNGHS itu, menunjukan betapa bermakna dan dibutuhkannya partisipasi masyarakat untuk kelestarian hutan. Kebijakan ini sesuai dengan apa yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto untuk terus melibatkan masyarakat.

”Jadi ini menunjukkan lokasi ini ada partisipasi yang meaningfull, yang bermakna, yang penuh, yang melibatkan masyarakat dari beberapa skema yang tersedia di Kementerian Kehutanan,” tutur Raja Antoni.

Sehingga tujuan dari Presiden Prabowo Subianto yang mengamanatkan untuk melibatkan masyarakat secara penuh dalam program-program.

”Jadi paradigmanya, cara berfikirnya harus diubah. Yang dulu antara masyarakat dan hutan berjarak,” kata Raja Antoni.

Raja mengatakan, rakyat hanya menjadi penonton betapa indahnya hutan. Betapa rindangnya hijau hutan. Dia menuturkan sekarang masyarakat diizinkan untuk masuk ke kawasan hutan dengan skema-skema yang ada. Yaitu perhutanan sosial, konservasi, dan rehabilitasi hutan. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version