THR Anggota DPRD, PNS dan PPPK di Lingkup Pemkot Parepare Cair Pekan Depan

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Sebentar lagi, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare segera cair.

Bahkan, Pemkot telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18 miliar untuk membayar THR bagi seluruh anggota DPRD, PNS, dan PPPK.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, saat ini Pemkot Parepare telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK.

Ia menyebutkan regulasi itu menjadi dasar dan ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Insyaallah THR minggu depan di bayarkan termasuk anggota DPRD, PNS dan PPPK,” katanya, Rabu, 19 Maret 2025.

Dia menegaskan, besaran THR yang akan diterima PNS yaitu sesuai besaran satu kali gaji pokok masing-masing.

Selain itu, kata dia, sesuai kebijakan nasional, pemberian THR ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idulfitri serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.(*)

  • Bagikan