THR ASN dan PPPK Pangkep Dicairkan

  • Bagikan

PANGKEP, BACAPESAN – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan PPPK Kabupaten Pangkep mulai dibayarkan, Selasa (18/3).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Kabupaten Pangkep, Asri menyampaikan, bahwa pembayaran THR,  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. 

Khusus Kabupaten Pangkep lanjutnya, Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Pangkep Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tehnis Pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD Tahun 2025.

Jumlah anggaran yang digelontorkan  Pemkab Pangkep sebesar Rp32,5 Miliar untuk membayar THR ASN dan PPPK sebanyak 6.074 orang. 

Jumlah ASN di Pangkep sebanyak  4.958 orang  dan PPPK sebanyak 1.126 orang. 

Selain ASN dan PPPK, THR juga diberikan kepada pejabat negara dua orang, yaitu bupati dan wakil  bupati , pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 35 orang. 

Asri menambahkan, THR dibayarkan berdasarkan sesuai pangkat dan lama bekerja. 

“Untuk THR, sesuai gaji bulan Februari. Namun yang dibayarkan untuk THR adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan,” tutup Asri.(*)

  • Bagikan