PAREPARE, BACAPESAN.COM – Wali Kota Parepare Tasming Hamid memastikan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai tenggat waktu yang ditentukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Senin (17/3/2025).
Dalam kebijakan tersebut, pengangkatan CPNS ditargetkan selesai paling lambat Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK harus diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkot Parepare akan langsung melakukan rapat koordinasi internal dengan jajaran terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan ini sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami telah mengambil langkah cepat dengan melakukan analisis kebutuhan ASN di berbagai sektor serta menyusun simulasi pengangkatan CASN dan PPPK agar sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan,” ujar Tasming.
Ia juga memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan meritokrasi, sebagaimana yang ditekankan oleh pemerintah pusat. Selain itu, Pemkot Parepare juga akan berkoordinasi dengan Mendagri dan kementerian terkait untuk memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan.
Sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Pemkot Parepare juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak hanya berorientasi menjadi pegawai negeri, tetapi juga mempertimbangkan jalur wirausaha dan sektor produktif lainnya.
“Kami juga ingin mendorong anak muda di Parepare untuk menjadi entrepreneur dan inovator. Pemkot akan mendukung melalui program pelatihan, kemudahan perizinan usaha, serta penciptaan ekosistem bisnis yang kondusif,” tambah Tasming.
Dengan respons cepat ini, Pemkot Parepare memastikan bahwa kebijakan pengangkatan CASN dan PPPK dapat terlaksana dengan baik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan sektor usaha dan investasi. (*)