TAKALAR, BACAPESAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar kini menerapkan sistem sewa kendaraan dinas bagi para pejabat sebagai langkah efisiensi dalam pengelolaan aset daerah. Kebijakan ini diambil setelah melalui kajian dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan sistem sewa dari pihak ketiga, Pemkab Takalar tidak lagi terbebani oleh biaya pemeliharaan, pajak kendaraan, dan pengeluaran lainnya. Saat ini, kendaraan dinas yang telah disewa mencakup 28 unit untuk pejabat eselon II, 21 unit bagi pejabat eselon III, serta 1 unit kendaraan operasional lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Takalar, Muh Rusdi, memastikan bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan kepada pejabat yang berwenang.
“Alhamdulillah, seluruh kendaraan sudah terdistribusi kepada para pejabat. Setelah proses pengadaan selesai, kami langsung menyerahkannya,” ujar Rusdi, Sabtu, 29 Maret 2025.
Rusdi menjelaskan bahwa proses pengadaan kendaraan dinas melalui sistem sewa ini telah mengikuti regulasi yang berlaku. Seluruh dokumen telah direview oleh Inspektorat Takalar dan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Takalar untuk memastikan transparansi.
“Pengadaan dilakukan melalui e-purchasing, sesuai dengan keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Prosesnya juga mengacu pada katalog versi 6.0 sesuai Surat Edaran Kepala LKPP RI Nomor 9 Tahun 2024,” jelasnya.
Dalam perencanaan pengadaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK) menyebutkan bahwa durasi layanan sewa kendaraan ini berlangsung selama sembilan bulan, dengan waktu penyiapan dan serah terima kendaraan selama tujuh hari kalender.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai regulasi yang ada. Bupati juga selalu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap kebijakan pemerintahan,” tambah Rusdi.
Sementara itu, Pemkab Takalar juga tengah menggelar lelang kendaraan dinas lama yang sebelumnya digunakan oleh pejabat. Sebagian besar kendaraan yang dilelang telah berusia lebih dari sepuluh tahun.
Saat ini, sebanyak 33 unit kendaraan dinas dalam berbagai kondisi sedang dalam proses lelang, yang dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. (Tiro)