10 Warga Binaan Rutan Makassar Bebas di Hari Raya

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN — Idul Fitri 1446 H menjadi momen penuh kebahagiaan bagi 10 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar yang akhirnya dapat menghirup udara kebebasan dan kembali ke masyarakat.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, memastikan bahwa pembebasan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat.

“Yang bebas hari ini 10 orang, 7 di antaranya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, 2 bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), dan 1 bebas murni,” ujar Jayadi.

Para warga binaan yang dibebaskan berasal dari berbagai kasus hukum, termasuk narkotika, pencurian, penganiayaan, dan penggelapan.

Jayadikusumah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial, memberikan kesempatan kepada para warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baru, pribadi yang lebih baik.

  • Bagikan

Exit mobile version