JAKARTA, BACAPESAN– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sampai dengan 1 April pukul 00.01 WIB, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan mencapai 12,34 juta SPT.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, angka tersebut terdiri atas 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.
’’Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,’’ ujar Dwi di Jakarta, Rabu 2 April 2025.
Dia mengimbau agar wajib pajak bisa segera melaporkan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan yakni pada 11 April 2025.
Seperti diketahui, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idul Fitiri 1446 Hijriah yaitu sampai dengan 7 April. Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.
Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah 31 Maret 2025.
Dwi menyebut, Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024. Meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.
Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
’’DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT,’’ tambah Dwi.
Dia juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun. (JP)