JAKARTA, BACAPESAN- Kementerian PANRB (KemenPANRB) menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada 8 April 2025.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung Menteri PANRB Rini Widyantini pada Jumat (4/4).
Penyesuaian ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan arus balik pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” kata MenPANRB, Rini Widyantini di Jakarta, Jumat (4/4).
Langkah ini diambil juga untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat pada saat arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA dan tetap menyesuaikan karakteristik tugas masing-masing instansi.
Namun, penyesuaian ini juga harus mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Tak hanya itu, Menteri Rini menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi untuk mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik Lebaran dan Nyepi.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” tutup dia.
Sebelumnya, pada SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025, pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Nyepi. Tepatnya pada Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Setelahnya, dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada Selasa 8 April 2025 nanti. Harapannya, pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan bersifat esensial ini bisa berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien.
Tak hanya itu, instansi terkait juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai serta sistem pendukung berbasis teknologi informasi, seperti yang dilakukan pada masa mudik. (JP)