PAREPARE, BACAPESAN.COM –
Seorang tahanan tindak pidana narkoba berinisial MR (50), meninggal dunia setelah di rawat di RSUD Andi Makkasau, Selasa, 1 April 2025.
MR meninggal karena sakit, setelah di tahan di Mapolres Parepare. Di mana pihak keluarga menduga MR kehilangan nyawa usai menerima kekerasan setelah ditangkap.
Menanggapi hal itu, Polres Kota Parepare menggelar press release di Pelataran Mapolres Parepare, Sabtu, 5 April 2025.
Dalam press release itu, Polres Parepare menghadirkan perwakilan dari RSUD Andi Makkasau, yakni Kepala Humas Harfa, dr IGD Fizzilmi Dhahila Mansyur, Spesialis Paru dr Nirmalasari, dan Spesialis Jantung dr Dwi Akbarina Yahya.
Kapolres Kota Parepare AKBP Arman Muis mengatakan, MR meninggal karena diagnosis penyakit gagal nafas atau tumor paru kiri, pada Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 15.28 wita.
“Atau secara umum, bisa dikatakan (MR meninggal karena) penyakit paru-paru,” katanya.
Dia menjelaskan, perkara tersebut dilakukan secara profesional. “Undang-undang dan ketentuan sudah jelas mengatur. Semua keluarga, atau siapapun yang mau berkomunikasi, kita tidak pernah terputus,” ucapnya.
Selain itu, ia pun menganggapi terkait informasi yang beredar di masyarakat terkait almarhum MR meninggal dikarenakan menerima kekerasan fisik di dalam sel tahanan Mapolres Parepare. Kapolres juga membantah adanya pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Saya yakin, bahwa teman-teman saya melakukan proses penyelidikan secara profesional. Dan adanya indikasi terkait pemukulan yang disampaikan oleh pihak keluarga, pada prinsipnya saya menerima informasi itu,” jelasnya.
“Pada prinsipnya, saya bersama tim Propam akan melakukan sebuah langkah-langkah. Jika itu benar ada indikasi (pemukulan) saya pastikan tidak akan main-main dengan proses penegakkan hukum, siapapun itu,” tegasnya.
Dia menyampaikan, jika pihak keluarga MR masih merasa tidak puas dengan informasi yang diterima terkait dengan kesehatan dan penanganan pihak kepolisian.
“Maka pihak keluarga, bisa melakukan ekshumasi secara komprehensif untuk kita dalami lagi, benar atau tidaknya,” ucapanya.
Dia menjelaskan, almarhum diamankan pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 Wita. Adapun barang bukit yang diamankan, satu sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram.
“Dan satu unit ponsel jenis infinix, tiga batang kaca jenis pyrex, kemudian satu sendok sabu berjenis pipet. Pada saat bersamaan, anggota satnarkoba melakukan interogasi dan mengakui, bahwa barang tersebut adalah milik tersangka,” pungkasnya.
Sementara, dr Spesialis Paru RSUD Andi Makkasau, Nirmalasari menegaskan, saat pemeriksaan, pasien MR mengalami sesat nafas.
“Kalau masalah, leban ataupun patah (tulang rusuk) sesuai yang saya periksa, tidak melihat atau menemukan adanya lebam di dada, sesuai dengan pemeriksaan dan foto rontgen dari radiologi tidak ada menunjukkan patah,” ucapanya.
Dia pun tak bisa mengungkapkan penyebab kematian MR, karena itu merupakan kerahasiaan dari pasien. Sebab, dokter dan perawat memiliki kode etik.
“Kalau masalah lebam, itu juga bisa disebabkan karena ada dibilang lebam mayat. Tapi kalau masalah kematiannya, kami tidak menyampaikan di sini, kalau memang mau kita melakukan permintaan (dari keluarga almarhum). Kalau masalah penyakit paru, memang ada dari pemeriksaan radiologi,” tandasnya.(*)