Pengelola Parkir RSUD Lagaligo Keberatan Kontrak Diputus Sepihak

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN – Pengelola parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menyatakan keberatan atas pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak oleh pihak manajemen rumah sakit setempat sebelum masa kontrak berakhir.

“Kami sangat keberatan dan merasa dizalimi juga dirugikan atas pemutusan kontrak secara sepihak ini. Padahal, kontrak pengelolaan parkir masih berjalan sampai Februari 2026,” ujar Direktur CV Multivisual Ismi Sejahtera Ismail Solle, selaku pengelola parkir RS setempat saat dihubungi, Sabtu.

Menurut dia, sebagai investor seharusnya pihak rumah sakit maupun pemerintah daerah memberikan ruang agar tetap berpartisipasi untuk memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah apalagi masa kontraknya belum habis.

Selain itu, pengelolaan parkir tersebut, kata dia, sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) berkaitan pendapatan daerah yang menjadi produk hukum DPRD Kabupaten Luwu.

Dengan pemutusan kontrak secara sepihak itu, Ismail bilang, akan banyak orang harus kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian tidak mendapat penghasilan serta akan menimbulkan angka pengangguran.

Pemutusan kontrak tersebut melalui surat yang dilayangkan manajemen RSUD I Lagaligo dengan nomor: 000.1.11/2553/RSUD/I Lagaligo. Alasannya, merujuk Surat Keputusan Bupati Luwu Timur nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 yang menyebutkan membebaskan seluruh bentuk retribusi di daerah tersebut.

“Kami merasa dirugikan secara materil dan imateril yang cukup besar. Belum lagi karyawan harus kehilangan pekerjaan. Dalam Waktu dekat kami segera mengadu ke DPRD untuk memperjelas pemutusan kontrak ini. Apalagi ada dugaan pelanggaran Perda, karena dasarnya hanya merujuk ke SK bupati,” tuturnya menekankan. (An)

  • Bagikan

Exit mobile version