JAKARTA, BACAPESAN– Pasca libur Idulfitri 1446 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali bekerja hari ini (8/4). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mewanti-wanti, tak boleh ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Rini menegaskan, bahwa libur Lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. ASN sudah harus kembali bekerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan.
Oleh sebab itu, jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi dan pemerintah daerah dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN ini dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, di Jakarta, Senin (7/4).
Lebih lanjut, Rini menjelaskan, jam kerja para ASN telah diatur didalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Pada Perpres No. 21/2023 tersebut diatur detil mengenai jumlah hari kerja sebanyak 5 hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu. Adapun untuk hari dan jam kerja instansi pemerintah, diatur masuk kerja jam 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis. Sedangkan pada hari Jumat jam istirahat selama 90 menit.
Lalu bagaimana dengan aturan Flexible Working Arrangement (FWA) pada Selasa (8/4)? Rini menjelaskan, hal tersebut pun telah resmi diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025. Yang harus diperhatikan, penerapan FWA ini diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.
“Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN baru bisa melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu,” jelasnya.
Pada SE Menteri PANRB No. 2/2025, pengaturan FWA dilaksanakan dalam rangka Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Yakni, pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis, 27 Maret 2025. SE No. 3/2025 ini kemudian dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari untuk FWA pada Selasa, 8 April 2025.
Langkah ini diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya. Tujuannya, untuk memecah kepadatan arus balik libur lebaran, menjaga keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. (JP)