OJK: Hingga Maret 2025 1.332 Pinjol dan Investasi Ilegal Dihentikan

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menghentikan sebanyak 1.332 entitas pinjaman online dan investasi ilegal. Angka ini terdiri atas 1.123 pinjol dan 209 investasi ilegal.

“Menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (11/4).

Lebih lanjut, dia juga membeberkan, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 31 Maret 2025, telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran.

“Ada 1.643 nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal yang telah diajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” beber Friderica.

Selain itu, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sampai dengan 31 Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan yang terdiri atas 55.028 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC. Sedangkan 24.941 laporan langsung dilaporkan korban ke sistem IASC.

Friderica menyampaikan bahwa jumlah rekening dilaporkan sebanyak 82.336 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394.

“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 1,7 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 134,7 miliar,” jelas Friderica Widyasari Dewi.

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, IASC akan terus meningkatkan kapasitas mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 berupa 35 Peringatan Tertulis kepada 31 PUJK dan 21 Sanksi Denda kepada 20 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025 terdapat 75 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 2.207 pengaduan dengan total kerugian Rp 9,76 miliar dan USD 3.281.

“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat,” tandas Friderica Widyasari Dewi. (JP)

  • Bagikan