Soal Pemutusan Kontrak THL RSBS, Sudah Sesuai Regulasi dan Evaluasi

  • Bagikan

PANGKEP, BACAPESAN – Manajemen RSUD Batara Siang Pangkep memastikan bahwa 28 Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak diperpanjang kontraknya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Hal itu dijelaskan Direktur RSUD Batara Siang Pangkep, dr. Marlina Made, bahwa 28 THL yang tidak dilanjut masa tugasnya berdasarkan analisis beban kerja yang telah dilakukan bukan pemecatan sepihak seperti pada pemberitaan sebelumnya.

“Kami dari manajemen RS sudah melakukan evaluasi dan analisis beban kerja dan disesuaikan dengan kondisi keuangan RS saat ini ,”ucapnya.

Lanjut disampaikan bahwa, pihaknya mengaku tidak melakukan pemecatan sepihak, namun sudah sesuai dengan regulasi yang ada di manajemen RSUD Batara Siang Pangkep.

“Dilakukan penyesuaian baik itu dari jumlah SDM karena tenaga yang berlebih di profesi tertentu, misalnya profesi bidan sehingga dilakukan perampingan SDM, selain itu menajemen RS juga  melakukan penyesuaian anggaran,” pungkasnya.

Termasuk juga hasil penilaian evaluasi kinerja terhadap kedisiplinan para THL yang selama ini bertugas di RS. 

Meski demikian, pihaknya pun mengaku tidak menutup peluang untuk THL yang tidak diperpanjang ini, kedepannya masih bisa bekerja kembali di RSUD setelah dibuka penerimaan secara resmi bila ada tambahan layanan RS yang memang membutuhkan penambahan pegawai.

“Juga tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa layanan tambahan ke depannya yang berkemungkinan masih butuh SDM. Jadi dari 28 orang ini, bisa kita panggil kembali dengan melalui proses rekrutmen yang ada,” paparnya. (Atho)

  • Bagikan