BPN Takalar Sosialisasi Program PTSL di Kecamatan Sanrobone

  • Bagikan

TAKALAR,  BACAPESAN – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Takalar melaksanakan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sanrobone, Kecamatan Sanrobone, Selasa (15/4/2025).

Kepala ATR/BPN Takalar, Irvan Thamrin, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat. Tahun ini, sebanyak 1.500 bidang tanah di tujuh desa dan kelurahan ditargetkan mendapatkan sertifikat gratis melalui program PTSL.

“Tujuh desa dan kelurahan itu meliputi Desa Paddingin, Lagaruda, Ujungbaji, Tonasa di Kecamatan Sanrobone, serta Desa Popo dan Kanaing di Kecamatan Galesong,” ujar Irvan.

Ia menambahkan bahwa akibat efisiensi anggaran tahun ini, hanya tujuh wilayah tersebut yang mendapatkan alokasi program PTSL. Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa prosesnya tetap berjalan maksimal.

Terkait pembiayaan, Irvan menegaskan bahwa layanan dari BPN bersifat gratis. Namun, masyarakat tetap perlu memperhatikan biaya administrasi di tingkat desa atau kelurahan, yang sesuai Peraturan Bupati Tahun 2021 ditetapkan maksimal Rp250.000. Biaya tersebut mencakup kebutuhan seperti patok, materai, dan administrasi lokal lainnya.

Proses pendataan dan pengukuran akan mulai dilakukan paling lambat pekan depan, dengan target penyelesaian hingga Desember 2025. Irvan juga mengungkapkan bahwa seluruh sertifikat yang diterbitkan tahun ini sudah dalam bentuk elektronik.

“Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini dengan bijak, misalnya untuk keperluan agunan kredit di bank atau meningkatkan nilai aset tanah mereka,” tuturnya.

Ia menyebut, sekitar 18–20 persen bidang tanah di Takalar masih belum bersertifikat, mayoritas karena terlibat sengketa.

Dari sisi pengawasan, Kejaksaan Negeri Takalar turut hadir memberikan pendampingan hukum. Kasi Datun Kejari Takalar, Mona Laciska Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal program PTSL agar berjalan transparan dan tanpa kendala hukum.

“Kami hadir berdasarkan MoU antara Kejaksaan dan BPN, untuk memastikan proses sertifikasi berlangsung sesuai aturan dan bebas pungutan liar,” jelasnya.

Ia berharap program ini berjalan lancar hingga penyerahan sertifikat kepada masyarakat tanpa hambatan hukum di kemudian hari. (Tiro)

  • Bagikan

Exit mobile version