KPK Terima 402.638 LHKPN 2024 Hingga Hari Terakhir Batas Pelaporan

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 402.638 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2024 hingga hari terakhir batas pelaporan, yakni 11 April 2025.

“KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN dari total 416.348 Wajib Lapor. Dengan demikian, persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis, di Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK mengapresiasi 96,71 persen penyelenggara negara yang patuh melaporkan LHKPN tersebut.

“Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa KPK akan melakukan verifikasi administratif pelaporan LHKPN tersebut.

“Selanjutnya, jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa bagi para penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajiban melapor LHKPN 2024, maka KPK mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut.

“Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” jelasnya. (AN)

  • Bagikan

Exit mobile version