MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Muslimah resmi menyandang gelar doktor dari Program Studi Dirasah Islamiyah, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor, Selasa, 15 April 2025.
Promosi doktor ini dipimpin langsung Wadir PPS UIN Alauddin Makassar Prof Hasyim Hadade MA.
Dalam disertasinya yang berjudul “Penerapan Sertifikat Halal pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sub Sektor Industri Pengolahan Ikan di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat”, Muslimah menyoroti peran sertifikasi halal dalam pengembangan UMKM pengolahan ikan di wilayah pesisir tersebut.

Penelitian ini bertujuan menggali pelaksanaan proses sertifikasi halal, menilai keterlibatan pemerintah daerah, serta mengevaluasi kendala dan dampak yang dirasakan pelaku UMKM. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan kombinasi perspektif sosiologis dan normatif keislaman.
“Sebagian UMKM di Sambas sudah memanfaatkan skema self-declare, tapi keterbatasan informasi dan literasi digital masih jadi hambatan utama,” ujar Muslimah dalam sidangnya.
Temuannya menunjukkan bahwa program sertifikasi halal belum sepenuhnya menjangkau pelaku usaha kecil karena minimnya sosialisasi dan pendampingan dari pemerintah daerah. Kendala lainnya mencakup keterbatasan dokumen legalitas dan kurangnya pemahaman teknis seputar proses sertifikasi.

Namun, sertifikat halal terbukti memberi dampak positif, terutama dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat legalitas usaha, dan memperluas pasar bagi produk olahan ikan lokal.
Muslimah merekomendasikan kolaborasi lintas sektor—antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan syariah—dalam bentuk kemitraan (syirkah) untuk memperluas akses sertifikasi halal. Ia juga menekankan pentingnya penguatan regulasi serta literasi halal berbasis nilai ḥalālan ṭayyiban dan prinsip keadilan dalam bermuamalah.
Penelitian ini menjadi kontribusi penting dalam pengembangan ekosistem industri halal di tingkat akar rumput, khususnya pada sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. (*)