BULUKUMBA, BACAPESAN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bulukumba. Dalam pengungkapan ini, dua terduga pelaku diamankan bersama 37 saset sabu yang siap diedarkan.
Kedua pelaku yakni MA alias A (21), warga Lingkungan Jawi-jawi, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, dan HG alias H (28), warga BTN Sam-sam, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
Mereka dibekuk oleh Tim Opsnal Satnarkoba di Lingkungan Jawi-jawi, tempat keduanya diduga menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut pada Jumat malam, 11 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi akurat bahwa kedua tersangka sedang menguasai narkotika jenis sabu.
“Tim Opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, kami menyita 37 saset sabu yang telah dikemas dalam plastik bening,” ungkap AKP Syamsuddin, Senin, 14 April 2025.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Dari pengakuannya, mereka mengedarkan sabu melalui media sosial Instagram dengan sistem tempel di lokasi yang telah disepakati.
“Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan menawarkan barang lewat Instagram, lalu meletakkannya di titik yang telah ditentukan setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli,” jelas AKP Syamsuddin.
Dari tangan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni dua alat timbangan digital (skil), satu plastik klip kosong, tiga unit handphone, dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. (AR)