Baru 32 Instansi Terbitkan SK Pengangkatan PNS Tahun Anggaran 2024

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN- Proses pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 berjalan lambat. Dari 542 instansi yang mengadakan seleksi CPNS, baru 32 instansi yang menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjabarkan statistik penetapan nomor induk pegawai (NIP) atau NIPPPK. Secara nasional, dari 542 instansi yang mengadakan seleksi CPNS, instansi yang telah menerbitkan NIP tercatat sebanyak 374 instansi.

Kemudian, dari jumlah tersebut, yang sudah menerbitkan SK pengangkatan sebanyak 32 instansi. “Sementara dari 612 instansi yang membuka formasi PPPK tahap I, 436 di antaranya sudah terbit NIP, dan 44 instansi sudah menerbitkan SK pengangkatan,” papar Zudan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi TA 2024 pada Rabu 16 April.

Rapat dilaksanakan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Rapat virtual ini turut dihadiri oleh seluruh instansi pusat maupun pemerintah daerah yang membuka formasi CASN TA 2024.

Adapun beberapa instansi yang telah menerbitkan SK Pengangkatan ASN ini di antaranya Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Tasikmalaya, dan Pemerintah Kabupaten Garut.

Untuk CASN Kabupaten Tasikmalaya secara resmi menerima keputusan pengangkatan dengan Terhitung Masa Tanggal atau TMT 01 April 2025. Zudan menyerahkan SK pengangkatan kepada 124 CPNS dan 79 Calon PPPK Pemerintah Kota Tasikmalaya secara simbolik, Senin (14/4). SK pengangkatan dengan TMT yang sama juga diterima CASN Kabupaten Garut. Zudan menyerahkan SK pengangkatan kepada 156 CPNS dan 1.571 PPPK Pemkab Garut pada Selasa (15/4).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mendorong kepala instansi pusat dan daerah agar segera menyelesaikan pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Diharapkan, penyelesaian proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 rampung tepat waktu.

“Kami membutuhkan komitmen konkret dari instansi untuk segera menyusun dan menandatangani Surat Keputusan pengangkatan,” tegas Rini.

Ia juga mengimbau agar instansi menyediakan anggaran, serta sarana dan prasarana pendukung terkait pengangkatan CASN di instansinya masing-masing. Berdasarkan data BKN per 19 Maret 2025, jumlah CASN TA 2024 yang diperkirakan akan diangkat mencapai lebih dari 1,1 juta.

Angka ini terdiri dari CPNS sebesar 179.025 orang dan PPPK tahap I sebanyak 677.593 orang. Masih ada sekitar 328.515 peserta yang diproyeksikan akan diangkat sebagai PPPK melalui seleksi tahap II, yang mana proses seleksi masih berjalan.

“Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut masih bersifat estimasi karena proses seleksi dan pemberkasan masih berjalan,” ungkapnya.

Selain itu, ia pun kembali menekankan bahwa kebijakan afirmasi pengangkatan pegawai non-ASN hanya berlaku hingga pengadaan CASN 2024 saja. Setelahnya, seluruh pengadaan ASN akan dilaksanakan secara murni berdasarkan sistem merit, sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Dia menegaskan, hal ini dilakukan bukan untuk menutup akses masyarakat menjadi abdi negara. Akan tetapi, justru sedang membuka ruang yang lebih adil, transparan, dan kompetitif bagi seluruh warga negara untuk menjadi bagian dari birokrasi pemerintah.

Untuk itu, Rini meminta agar seluruh tahapan pengangkatan CASN ini diselesaikan sesuai tenggat waktu. Yakni, pengangkatan CPNS dipercepat paling lambat pada Juni 2025. Sedangkan PPPK diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini dilakukan sesuai kesiapan masing-masing instansi.

“Melalui rakor ini saya berharap terbentuk kesamaan persepsi antar-instansi terkait urgensi dan teknis percepatan pengangkatan CASN TA 2024. Semua instansi dapat bergerak serempak, agar target pengangkatan Juni dan Oktober 2025 benar-benar tercapai,” tegasnya.

Dari sisi lain, ia mewanti-wanti agar instansi tidak lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN atau sejenisnya. Hal ini sesuai mandate dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dikhawatirkan, perekrutan di luar skema pusat bisa berdampak pada keseramutan penataan kepegawaian seperti sebelum-sebelumnya. (JP)

  • Bagikan