Denny Satria Raih Gelar Doktor, Teliti Restorative Justice dalam Kasus Fidusia di Polda Kalbar

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN – Denny Satria resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya di Program Studi Dirasah Islamiyah, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rabu, 23 April 2025.

Promosi doktor ini dipimpin langsung oleh Direktur PPs UIN Alauddin Makassar Prof DR H Abustani Ilyas MA.

Dalam disertasinya berjudul “Konstruksi Restorative Justice dalam Tindak Pidana Jaminan Fidusia di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Perspektif Hukum Islam,” Denny menyoroti maraknya laporan pidana akibat wanprestasi dalam perjanjian fidusia.

Ia menawarkan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian hukum yang dinilai lebih berkeadilan.

Penelitian ini mengkaji tiga persoalan utama, yakni rosedur pelaksanaan restorative justice di Polda Kalimantan Barat, kesesuaiannya dengan prinsip keadilan menurut hukum Islam, serta pandangan Islam terhadap pendekatan ini dalam perkara pidana fidusia.

Denny menggunakan metode yuridis normatif dalam pendekatan kualitatif, dan menganalisis temuan melalui perspektif hukum nasional dan Islam, teori perjanjian, dan teori keadilan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan restorative justice di Polda Kalbar telah mengikuti pedoman hukum, termasuk SE Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Dari perspektif hukum Islam, pendekatan ini dinilai memberikan keadilan bagi debitur dan kreditur, sejalan dengan semangat perdamaian dalam Al-Qur’an, antara lain Q.S. Al-Hujurat ayat 10 dan Q.S. Asy-Syuura ayat 40.

“Restorative justice menjadi solusi yang tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga mengedepankan keutuhan sosial dan nilai kemanusiaan,” kata Denny dalam pemaparannya. (Sasa)

  • Bagikan

Exit mobile version