JAKARTA, BACAPESAN- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta pasangan calon (paslon) maupun pihak yang kalah dalam pemungutan suara ulang (PSU) pilkada agar menerima hasilnya dengan legowo.
“Saya harap semua pasangan calon bisa legawa, serta memiliki sikap lapang dada dalam menerima hasil penetapan suara menerima hasil penetapan perolehan suara ini,” kata Anggota KPU RI, Iffa Rosita, usai monitor pleno rekapitulasi suara PSU tingkat Kabupaten Serang di Serang, Kamis.
Iffa juga meminta penyelenggara ad hoc di Kabupaten Serang, untuk berhati-hati dalam melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan hasil suara PSU, karena dari 11 daerah yang telah melaksanakan PSU setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak tujuh daerah kembali mengajukan gugatan.
“Kita harus hati-hati karena dari 11 daerah yang sudah melaksanakan keputusan MK dan menggelar PSU, sudah tujuh yang kembali menggugat ke MK. Serang jangan sampai ikut-ikutan,” katanya.
Pihaknya juga mengaku bahwa, KPU RI terus mengingatkan seluruh jajaran di daerah agar senantiasa menjaga integritas dan netralitas selama pelaksanaan PSU.
Karena hal tersebut, Menurutnya, penting agar hasil pemilihan tidak kembali menjadi sengketa yang dapat diajukan ke MK.
“Harus ada tindakan preventif agar situasi serupa tidak terulang di kemudian hari, dan pentingnya untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan baik, dan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, tujuh daerah yang kembali mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK yakni Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud dan Banggai. (AN)