MAKASSAR, BACAPESAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti temuan bangunan semi permanen di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan bangunan semi permanen di pinggir kanal yang berpotensi merusak.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menegaskan, pentingnya ketegasan pemerintah kota dalam menjaga dan menertibkan aset daerah. Apalagi, Kawasan TPU itu aset pemerintah yang harus dilindungi, begitupun bangunan semi permanen di pinggir kanal. Tidak boleh ada bangunan liar apalagi digunakan untuk permukiman.
”Kami memberikan apresiasi atas langkah aktif DLH, yang telah melakukan pendataan dan pendekatan persuasif terhadap warga yang masih bermukim di kawasan pekuburan Islam Beroanging, TPU Dadi, dan TPU Maccini. Berdasarkan laporan yang kami terima, masih terdapat dua rumah di pekuburan Beroanging serta beberapa bangunan semi permanen di TPU Dadi,”ungkapnya.
”Kami mendukung upaya persuasif dilakukan di bangunan semi permanen di pinggir kanal yang berpotensi merusak, tetapi kalau sudah diberi pemahaman dan tetap tidak mengindahkan, tindakan tegas harus diambil,” tambahnya.
Legislator Fraksi PKB Makassar ini menilai, pembiaran terhadap bangunan liar bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah ke depan.”Kami juga menegaskan bahwa keberadaan bangunan liar di atas aset pemerintah, khususnya di kawasan pemakaman dan lingkungan, jelas melanggar aturan dan tidak dapat dibenarkan,”ucapnya.
”Oleh karena itu, kami mendukung upaya penertiban yang dilakukan dengan mengedepankan dialog dan musyawarah. Kami juga meminta agar DLH, bersama perangkat kecamatan kelurahan terkait, mempercepat proses penertiban ini secara adil, terukur, dan tetap memperhatikan aspek sosial warga yang terdampak,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah, menekankan bahwa penertiban harus tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ia meminta pemerintah kota tidak hanya melakukan penggusuran, tetapi juga menyiapkan solusi konkret bagi warga terdampak.
”Kami mendukung penuh penertiban ini, tetapi pemerintah juga perlu memperhatikan warga yang terdampak. Harus ada solusi, entah relokasi atau bantuan sosial, supaya tidak menimbulkan masalah sosial baru,” ujar Muchlis.
Muchlis juga mengingatkan, keberadaan bangunan semi permanen di kawasan TPU dan bangunan semi permanen di pinggir kanal ini bukan masalah baru. Menurutnya, lemahnya pengawasan selama ini menyebabkan tumbuhnya bangunan liar di area yang seharusnya sakral dan terbatas penggunaannya.
”Kita harus jadikan ini pelajaran bersama. Pengawasan terhadap aset pemerintah harus diperketat, jangan sampai baru bertindak setelah masalah menumpuk,” tuturnya.
Legislator Partai Hanura ini juga mengingatkan, sebagai kota besar, Makassar harus menjaga tata kelola aset daerah dengan baik demi kepentingan umum. Penertiban ini penting untuk menjaga fungsi dan kesakralan lahan TPU, serta mencegah tumbuhnya bangunan liar yang tidak sesuai peruntukan.(ita)