Pemerintah Kabupaten Maros Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Program BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Program BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Maros.

MAROS, BACAPESAN.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Maros bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan dua perjanjian kerjasama penting terkait kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, dan Bupati Maros, Dr. H.A.S Chaidir Syam, disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.

Adapun dua perjanjian yang ditandatangani adalah:


1.Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN, Pekerja Keagamaan, Petugas RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa, Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa di Kabupaten Maros.

2.Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin.


Kedua perjanjian ini memiliki kedudukan yang sama pentingnya dalam upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Maros.

Perpanjangan kerjasama bertujuan untuk:
•Memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh lapisan pekerja di Kabupaten Maros.
•Meningkatkan cakupan kepesertaan menuju tercapainya Universal Coverage Jamsostek.
•Meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.
•Menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Maros dalam membangun sistem perlindungan sosial yang berkelanjutan.
•Memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah dalam memperluas manfaat program jaminan sosial.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu menyampaikan, Penandatanganan dua perjanjian ini adalah langkah konkret Pemerintah Kabupaten Maros bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh, baik bagi pekerja formal maupun pekerja rentan. Keduanya sama pentingnya dan menjadi bagian dari strategi besar menuju universal coverage Jamsostek di Maros.

Hingga Maret 2025, sebanyak 13.595 tenaga kerja di Kabupaten Maros telah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Non ASN, pekerja keagamaan, petugas RT/RW dan BPD, aparatur dan staf desa, pembantu pembina keluarga berencana desa, serta pekerja rentan dan miskin.


Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Maros telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp50.198.827.642 sepanjang tahun 2024 hingga Maret 2025.

Dengan adanya perpanjangan kedua perjanjian ini, diharapkan tingkat perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Maros semakin luas dan berkelanjutan, memperkuat ketahanan sosial ekonomi masyarakat. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version