JAKARTA, BACAPESAN– Sejumlah provinsi secara resmi telah memulai tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II sejak Selasa (22/4) hingga Jumat 16 Mei.
Seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini akan diikuti oleh sebanyak 863.993 pelamar untuk mengisi 328.542 formasi yang tersebar di 587 Instansi Pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menyiapkan sejumlah Titik Lokasi (Tilok) di wilayah Indonesia hingga Mancanegara. Diantaranya terdiri dari 36 Tilok Kantor BKN yang meliputi BKN Pusat, Kantor Regional BKN dari Aceh sampai Papua, dan UPT BKN seluruh Indonesia.
Kemudian sebanyak 53 Tilok Mandiri BKN; 99 Tilok Mandiri Instansi; dan 13 Tilok Luar Negeri.
Kepala BKN Zudan Arif mengimbau agar seluruh peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II memaksimalkan kesempatan ini dengan cermat dalam mempersiapkan tesnya.
“Salah satunya dengan memantau berkala pengumuman instansi yang dilamar melalui kanal informasi resmi pemerintah,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 29 April.
Ia juga meminta para peserta seleksi agar tidak sekali-kali berkompromi, apalagi bertransaksi dengan oknum yang mengklaim bisa meluluskan pelamar.
Selain itu peserta ujian juga wajib menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti rangkaian seleksi PPPK Tahap II.
Bahkan, sebagai bagian Panselnas, BKN juga telah menerapkan face recognition sebagai bentuk preventif untuk mencegah terjadinya maladminsitrasi, dan potensi pelanggaran selama pelaksanaan seleksi.
Untuk komponen yang diujikan dalam seleksi kompetensi PPPK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024. Termasuk Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Di mana jenis kompetensi yang diujikan terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial; Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer,” tutupnya. (AN)